KARYA GURU

karyaguru

Syarat Siswa Menerima Bantuan Dana PIP Bagi Sekolah Madrasah, Mi, MTs, dan MA


Judul : Syarat Siswa Menerima Bantuan Dana PIP Bagi Sekolah Madrasah, Mi, MTs, dan MA
link : Syarat Siswa Menerima Bantuan Dana PIP Bagi Sekolah Madrasah, Mi, MTs, dan MA


Syarat Siswa Menerima Bantuan Dana PIP Bagi Sekolah Madrasah, Mi, MTs, dan MA

Bentuk Bantuan Sosial PIP Tahun Anggaran 2018 ini adalah berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh Bank Penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam bentuk ATM.

Persyaratan penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut:

  1. Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terpadan dengan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang berasal dari Keluarga Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  2. Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) yang belum menerima KIP tetapi terpadan dengan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus Yatim/Piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di Panti Asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial.
  4. Siswa Madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua atau Papua Barat yang dianggap miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial.

Penerima Bantuan Sosial PIP tahun anggaran 2018 ditetapkan melalui Keputusan PPK Direktorat KSKK Madrasah dan disahkan oleh KPA dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Direktorat KSKK Madrasah melalui Subdit Kesiswaan menyediakan basis data hasil pemadanan data siswa madrasah (berbasis data EMIS) terhadap Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial melalui aplikasi yang dapat di akses oleh petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  2. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi mengkoordinasi verifikasi dan validasi elektronik secara berjenjang mulai dari tingkat satuan pendidikan madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mengakses database aplikasi yang ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah;
  3. PPK Direktorat KSKK Madrasah menetapkan daftar siswa madrasah penerima manfaat PIP melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen Pendidikan Islam sesuai Form-PIP.01 berdasarkan hasil verifikasi dan validasi elektronik yang dilakukan secara berjenjang mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Lebih Jelas dan Lengkapnya dilahkan Download Juknis PIP Di SINI

Semoga dapat bermanfaat, 

KARYA SISWA

karyasiswa