Judul : SURAT EDARAN DIRJEN GURU dan TENAGA KEPENDIDIKAN PROSES MENAMBAHKAN GURU PINDAHAN
link : SURAT EDARAN DIRJEN GURU dan TENAGA KEPENDIDIKAN PROSES MENAMBAHKAN GURU PINDAHAN
SURAT EDARAN DIRJEN GURU dan TENAGA KEPENDIDIKAN PROSES MENAMBAHKAN GURU PINDAHAN
SURAT EDARAN DIRJEN GURU dan TENAGA KEPENDIDIKAN
Surat Edaran Nomor : 5452/B.B1.3/HU/2019
Tanggal Surat : 29 Juli 2019
Perihal : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 16 TAHUN 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Download Surat Edaran
PROSES MENAMBAHKAN GURU PINDAHAN
Jika di sekolah anda terdapat guru non induk menambah jam, maka pastikan proses memasukan data gurunya dengan metode tarik PTK.
Langkahnya adalah sebagai berikut :
Sekolah yang akan menarik login ke http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Masuk menu Tambah PTK
Cari sekolah asal PTK dan nama PTK
Tambahkan
Hubungi dinas untuk persetujuan
Buka aplikasi dapodik sekolah, dan sync
Mapping pembelajaran
syncron ulang
Bila di sekolah lama ada ptk bukan hasil tarik ptk yang dulu sudah ditambahkan, maka Mutasikan dulu, kemudian sync, baru lakukan langkah diatas