Judul :
Kebijakan Tata Kelola Data Kementerian Agama Tahun 2020link :
Kebijakan Tata Kelola Data Kementerian Agama Tahun 2020
Kebijakan Tata Kelola Data Kementerian Agama Tahun 2020
Kebijakan Tata Kelola Data Kementerian Agama Tahun 2020 - Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pendidikan Islam diantaranya adalah Data pokok pendidikan Islam dikelola oleh Setditjen, u.b. Bagian Datinmas dengan menggunakan sistem pendataan EMIS dimana unit kerja lain tidak diperkenankan melakukan pengumpulan data pokok agar tidak terjadi duplikasi