KARYA GURU

karyaguru

Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Dinas Dan Kemenag


Judul : Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Dinas Dan Kemenag
link : Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Dinas Dan Kemenag


Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Dinas Dan Kemenag

Sertifikasi adalah tunjangan tambahan guru yang sangat didambakan para guru se indonesia-, Salam Guru Tenaga Kependidikan, Langsung saja Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk guru yang ingin sertifikasi. 


Pastikan semua di baca dan dipahami dengan seksama apabila ingin mendapatkan sertifikasi,  mari kita simak Syarat Syaratnya.

  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
  2. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th.
  7. Belum memasuki usia 60 tahun pada Tahun Ini.
  8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

Yang pertama guru harus sudah memiliki NUPTK, kalau bagi guru honorer yang TMT tahun 2008-an kayaknya sudah memiliki NUPTK semua, jadi aman untuk nomor 1. Tapi yang menjadi ganjalan pasti pada point nomor 4, yaitu guru honorer harus memiliki 


Demikian Semoga Bermanfaat, Apa salahnya kita saling berbagi informasi untuk kesejahteraan kita bersama.

KARYA SISWA

karyasiswa