Judul :
Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayarkan Walaupun TFHlink :
Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayarkan Walaupun TFH
Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayarkan Walaupun TFH
Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayarkan Walaupun TFH - Sejak pertengahan Maret 2020, Kemenag memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.Penerapan sistem TFH dipastikan tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru Non PNS. "