Judul :
Juknis Tunjangan Hari Raya Untuk PNS dan Pensiun Atau Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari APBN Tahun 2020link :
Juknis Tunjangan Hari Raya Untuk PNS dan Pensiun Atau Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari APBN Tahun 2020
Juknis Tunjangan Hari Raya Untuk PNS dan Pensiun Atau Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari APBN Tahun 2020
Juknis Tunjangan Hari Raya Untuk PNS dan Pensiun Atau Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari APBN Tahun 2020 - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan